Blog

Yuk Jauhi Narkoba! Jangan Sampai Kena Konsekuensi Hukumnya!

man-reaches-drugs-fight-against-drug-addiction_99433-1724
Artist / Uncategorized

Yuk Jauhi Narkoba! Jangan Sampai Kena Konsekuensi Hukumnya!

Siapa sih yang gak tau Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie? Apalagi kalau kamu suka update kehidupan mereka. Kamu tentu kaget kan dengan kasus yang baru-baru aja menjerat mereka? Bukan hanya kamu, IDLC dan netizen juga terkejut. Mereka terkenal sebagai pasangan goals dengan kehidupan bak di negeri dongeng. Ternyata Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap karena terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Terbukti kan jika punya kehidupan mewah itu bukan berarti bebas dari jeratan hukum.

Berdasarkan informasi dari www.tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan jika pasangan ini ditangkap pada Rabu, 7 Juli 2021 sekitar pukul 15.00. Penangkapan ini terjadi di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saking hebohnya, kasus ini menjadi perbincangan di kalangan netizen. Bahkan, banyak yang bertanya tentang konsekuensi hukum bagi mereka bila sudah ditetapkan menjadi tersangka.  Ini nih beberapa komenan dari netizen :

“Kalau untuk pemakai yang barang buktinya cuma sedikit, rasanya pantaslah jika cuma direhab. Dengan harapan agar mereka dapat sembuh dan terlepas dari jeratan kebodohan narkoba. Berbeda untuk bandar, apalagi yang berkilo-kilo beratna, harus hukuman berat yang maksimal supaya jadi contoh,” komen warganet.

This image has an empty alt attribute; its file name is WhatsApp-Image-2021-07-11-at-16.47.31.jpeg

“Para pemakai sejatinya memang adalah korban, tapi di lain sudut mereka juga berefek buruk bagi lingkungan. Harus dicari formula yang tepat untuk mengatasi pada pemakai/pecandu,” tambah yang lain.

“Walaupun hasil akhirnya rehab harus lewat proses pengadilan dulu. Gak potong kompas rehab. Kalau rakyat kecil aja bolong kakinya,” sindir warganet.

Rehabilitasi sudah baik lae. Daripada memenuhi penjara. Dengan ditangkap saja orang dari keluarga sekelas ini, sudah sangat super. Penangkapan ini sudah juga menghukum ybs dan keluarga besarnya. Saya ucapkan selamat untuk Polri dan tentu saja presidenku yang pemberani,” puji warganet.

Baca juga ; Awas, Waspada Terhadap Perilaku Doxing!
“I Can Speak” : Meminta Keadilan Untuk Didengar

“Lobi-lobi tetap tersangka, tapi hukuman rebah kalau itu anak pejabat atau orang berduit. Kalau orang miskin langsung jadi tersangka hukumannya langsung penjara. Biasanya begitu,” komen warganet.

Udah pasti bang, saya lihat di salah satu media massa, pasal yang dikenakan pasal 127. Enaknya kalau orang kaya bisa dapat pasal yang paling ringan,” beber warganet.

Jangan gitu dong, banyak lapas yang pengen mesin ATM dipasang di sana. Ada bantuan renovasi kamar sel,” sindir lainnya.


Nah, kalau kamu pengen tahu teknis dan hukuman bagi orang yang mengonsumsi narkoba, IDLC akan memberikan sedikit penjelasan.

Dalam kasus ini biasanya banyak orang yang hanya tahu tentang pengedar dan pengguna. Tapi, sebelumnya harus diketahui dulu nih sebagai apa sih posisi mereka dalam hubungannya dengan kasus ini. Penasaran? Terus simak ya penjelasan IDLC!

  1. Pengedar narkotika ini ternyata merupakan sekelompok orang yang memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam pengedaran narkotika. Jadi, ada pihak yang memproduksi narkotika; pihak yang mengimpor narkotika; pihak yang mengekspor narkotika; pihak yang melakukan pengangkutan atau transit narkotika; dan barulah pihak yang melakukan peredaran gelap narkotika dan preskusor narkotika.
  2. Pengguna narkotika, juga punya beberapa penyebutan dilihat dari kadar pemakaian narkotika itu sendiri.
    1. Penyalahgunaan narkotika merupakan pola perilaku dari seseorang yang awalnya penasaran kemudian memakai obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif yang tidak sesuai fungsinya. Nah, perilaku ini nantinya akan menjadi kebiasaan.
    1. Pecandu narkotika ini biasanya sudah ketergantungan dengan narkotika. Gak hanya secara fisik bahkan juga psikis.

Lalu, bagaimana dengan sanksi hukum menjadi pengedar atau pengguna narkotika? Tentu aja jawabannya adalah sanksi pidana.

Penerapan Pasal-Pasal Pidana

Masih bingung? Atau pengen tahu lebih lanjut tentang sanksi pidana bagi pengedar atau pengguna narkotika? Baiklah, IDLC akan jelaskan lebih lanjut untuk kamu.

Bagi pengedar narkotika tentu saja akan mendapatkan sanksi pidana yang lebih berat dari pengguna narkotika. Tapi hukuman bagi pengedar tidak dipukul rata semua lho. Terlebih dahulu pihak kepolisian akan mengklasifikasikan pengedar narkotika sesuai dengan perannya. Apakah mereka adalah bandar besar yang memproduksi narkotika? Apakah hanya sebagai penjual saja, atau hanya kurir/perantara saja?

Penetapan sanksi pidana ini telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Biasannya yang dikenakan untuk pengedar narkotika adalah pasal 111; 112; 113; dan 114 jo 132. Bunyinya sebagai berikut :

Pasal 111

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling  lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 113

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114

(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Nah, untuk pengguna atau pemilik narkotika akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 127, dengan bunyi sebagai berikut :

(1) Setiap Penyalah Guna:

a.  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

b.  Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

c.  Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Itu dia sanksi pidana baik untuk pengedar atau pengguna narkotika. Jadi guys, jadikan kasus Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai pelajaran untuk ya. Jangan sampai kamu terlibat dengan kasus Narkoba!

Leave your thought here

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!