Blog

Lagi Positif Covid-19, kok malah diserbu warga untuk diseret dan dipukuli?

Uncategorized

Lagi Positif Covid-19, kok malah diserbu warga untuk diseret dan dipukuli?

Guys, pasti kalian udah tau juga kan berita tersebut yaitu tentang ada salah satu warga di Desa Sianipar Bulu Silape Kecamatan Silaen, Tobasa, Sumatera Utara yang terjadi pada Kamis (22/07/2021). (udah/baru tau nih)

Berita yang masih anget banget ini dan yang udah kita tau nih, berasal dari video yang diunggah di akun Instagram @.jhosua_lubis, pada Sabtu (24/07/2021), pria tersebut ini adalah warga yang terkonfirmasi Covid-19.

Di dalam video itu, memperlihatkan ada 1 orang pria yang diseret sekelompok warga, dan gak cuma itu aja guys tapi pria itu juga dipukul pake bambu dan diikat sama tali!.

Waduh tega banget gak sih? (tega banget/sadis)

Nah makanya kenapa sampe sekarang berita tersebut masih viral banget guys di media sosial.

“Awalnya Tulang (Om) saya terkena Covid-19 , Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima , akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape. Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima,” tulis @.jhosua_lubis dalam keterangan video tersebut.

Duh kok tega banget ya guys orang lagi sakit kok malah disiksa begitu. Disaat beberapa orang banyak juga yang mau melindungi keluarganya yang lagi terpapar Covid-19 agar tetap aman, melakukan isoman, berjuang agar cepat kembali pulih, seharusnya sebagai sesama manusia kita saling membantu dan memberi semangat untuk sembuh tapiii dari kasus tadi kenapa malah pada main hakim sendiri gitu. Hellowww siapa sih disini yang mau kena Covid-19, kan kita semua juga maunya sehat-sehat aja kan guysss.

 Kebayang gak sih kalo itu salah satu kerabat kalian yang digituin? (enggakkk/gak bisa ngebayangin)

Nah tapiii, tunggu dulu guys, kita juga harus cari tau nih alasan kenapa warga tersebut bisa sampe ngeroyok pria itu.

Sepupu Salamat, Anderson Regen Silaen mengatakan, laki-laki berusia 45 tahun tersebut divonis petugas kesehatan di sana positif Covid-19. Salamat dinyatakan positif Covid-19 setelah berobat ke klinik pada Rabu, 21 Juli 2021.

“Kondisi (korban) tidak enak badan. Hasil pemeriksaan menyatakan positif Covid-19. Kita juga belum tahu persisnya,” ujar Anderson, Sabtu (24/7/2021).

Setelah dinyatakan Covid-19, Salamat dikabarkan melakukan isolasi mandiri (isoman) di sebuah gubuk kecil. Saat isoman, Salamat mengalami pengeroyokan. Dalam video yang viral di medsos, tampak tangan Salamat diikat dan dikeroyok sejumlah orang.

“Kami tak terima. Dia diikat pakai tali dan dipukuli pakai kayu panjang,” ungkapnya.

Disampaikan Anderson, saat ini Salamat sudah berada di Rumah Sakit (RS) Porsea. Akibat pengeroyokan, sekujur tubuh Salamat mengalami luka-luka. Bahkan mengalami trauma berat akibat pengeroyokan.

“Depresi ini. Kami (keluarga) akan buat laporan di Polres Toba. Kami tidak terima,” ujarnya.

Akhirnya terungkap nih guys kenapa warga itu pada ngeroyok pria itu (Salamat). Dan ternyata, warga merasa kesal dengan tingkah laku Salamat. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba, Audy Murphy Sitorus.

“Dia (Salamat) terpapar Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri. Tetapi bertingkah aneh-aneh, berusaha menyebarkan virusnya ke orang lain. Ditemuinya orang, kemudian dipeluknya, semua orang dipeganginya, akhirnya marah massa,” ungkapnya.

Audy Murphy yang juga Sekretaris Satgas Covid-19 Pemkab Toba menuturkan, pasien tersebut baru menjalani isoman di rumahnya setelah diketahui terpapar Covid-19. Karena berstatus pasien isoman, Salamat diawasi Satgas.

Audy Murphy menyayangkan apa yang dilakukan oleh Salamat Siturus. Atas peristiwa pengeroyokan yang dialami Salamat, saat ini Satgas Covid-19 Kabupaten Toba membawanya ke RS Porsea. (sumber: Liputan6.com)

Kasus tersebut, akhinya polisi juga udah turun tangan nih guys…

Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Kabid Penmas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya kejadian itu. Menurutnya, kasus tersebut telah ditangani oleh Polres Toba. “Benar (kejadiannya), sudah ditangani Polres Toba. Saya sudah bicara dengan Kasubbag Humas, LP sudah diterima dan akan diproses,” ungkap Nainggolan.
(sumber: kompas.com)

Belajar dari kasus diatas, sebenernya ada gak sih guys hukuman bagi orang yang melakukan pengeroyokan? (gak tau/ ada lah)

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku main hakim sendiri dapat dituntut secara pidana. Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa:

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam hal misalnya korban kehilangan nyawa akibat pengeroyokan tersebut, dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP diatur bahwa: “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Sehingga apabila kita mengacu pada Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur lebih spesifik tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, jelas disebutkan bahwa pelaku pengeroyokan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Namun perlu pula Anda ketahui, bahwa pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh orang banyak (main hakim sendiri) sering kali menemui kebuntuan, mengingat bahwa pelaku penganiayaan tidak hanya satu atau dua orang. Prinsip hukum pidana yaitu, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Tetapi karena melibatkan orang banyak, sehingga susah sekali menentukan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab. Walaupun demikian, hal tersebut seyogianya tidak menjadi penghambat bagi keluarga korban untuk menuntut keadilan bagi si korban.

(sumber: https://www.hukumonline.com/)

Nah udah tau kan guys apa hukumannya kalo kalian ngelakuin hal tersebut, jadi harus hati-hati nih guys kalo gak mau dapet hukuman karena main hakim sendiri. Walaupun kejadiannya seperti kasus tadi, sebaiknya kita menjauhi hal-hal yang dapat merugikan diri kita sendiri yaaa… Sekian story hari ini, semoga bermanfaat! Dan buat kalian yang mau tau tentang info-info menarik lainnya, kalian juga bisa dengerin podcast-podcastnya Ngopi Hukum by IDLC ID tinggal di Swipe dan jangan lupa di follow guysss!

Jangan lupa dengarkan Podcast kita di Spotify “NGOPI HUKUM” ya…

Leave your thought here

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!