Mengenal Sertifikat Elektronik di Era Digital
January 6, 2022 2022-01-06 12:50Mengenal Sertifikat Elektronik di Era Digital
Tau gak sih, di era digital sekarang ini untuk membuat sertifikat kamu bisa memanfaatkan digitalisasi pertanahan? Jadi, IDLC akan sedikit menjelaskan. Digitalisasi pertanahan merupakan pemanfaatan teknologi yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuannya untuk memudahkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Nah, untuk digitalisasi sendiri sebenarnya udah dimulai sejak tahun 2017. Jadi, sekarang masyarakat gak perlu ribet lagi untuk pengecekan Zona Nilai Tanah (ZNT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan Hak Tanggungan (HT), karena udah bisa mengandalkan pelayanan secara digital.

Kabarnya guys, bahkan sekarang juga udah terbit Permen ATR BPN No. 1 Tahun 2021, yang menetapkan adanya Sertifikat Elektronik. Sertifikat elektronik ini digadang-gadang sebagai solusi untuk mengatasi adanya tindak mafia tanah. Bahkan, kabarnya nanti semua sertifikat yang lama itu akan ditarik semua sama Kantor Pertanahan.
Emang Sertifikat Elektronik itu apa sih guys? Jadi, berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik, dijelaskan apabila Sertifikat Elektronik atau yang disebut sebagai Sertipikat-el merupakan sertifikat berbentuk dokumen elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik.

Tapi ya guys ternyata keamanan dari sistem ini masih dipertanyakan. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam wawancaranya dengan Kompas.com, pada Kamis (04/02/2021) menyatakan bila Sistem IT yang dikelola oleh BPN belum benar-benar aman. Menurutnya bila dilihat kacamata hukum, rakyat masih berhak untuk menyimpan sertifikat asli yang telah diterbitkan. Jadi, Dewi berpendapat bila sertifikat elektronik ini bukan untuk menggantikan hak masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah dalam bentuk fisik, namun cuma sebagai pelengkap aja.
Keraguan ini dijawab oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra (dilansir dari Kompas.com pada 08/03/2021) yang mengatakan bila pemerintah udah menjamin keamanan berlapis untuk data dan sertifikat tanah elektronik. Gak hanya itu, keamanan ini akan diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Bahkan Kementerian ATR/BPN juga akan menerapkan ISO: 27001 2013, yang merupakan sistem manajemen keamanan informasi untuk memastikan segala proses yang dilakukan sesuai analisa resiko serta mitigasi berdasarkan international best practice.

Katanya lagi, kalau sertifikat tanah elektronik ini akan memakai 2-factor authentification dan tanda tangan elektronik yang menggunakan certificate authority oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE). Jadi, data digital ATR/BPN digunakan dengna model terenkripsi dan dicadangkan secara teratur di dalam data center. Inilah nantinya yang membuat sertifikat elektronik ini amakn dari kasus-kasus mafia tanah yang masih marak terjadi.
Nah kalau menurut kalian bagaimana guys, apakah sertifikat elektronik ini bakal aman?
Buat yang mau tau jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ketakutan kalian tadi, kalian bisa cari tau di podcast IDLC ya. Dan jangan lupa untuk pantengin terus info-info terupdate dari berbagai platform yang udah IDLC sediakan.