Blog

PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG BERASAL DARI HADIAH

Cover-hadiah
Uncategorized

PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG BERASAL DARI HADIAH

Tentu tentu kamu turut merasa bangga kan atas keberhasilan atlet bulutangkis kita, Greysia Polii dan Apriyani Rahayu di Olimpiade Tokyo 2020? Keberhasilan mereka mendapatkan medali emas setelah mengalahkan Chen Qing Chen dan Jia Yi Fan (China) pada partai final tanggal 2 Agustus 2021 kemarin, tentu menjadi sejarah untuk olahraga bulutangkis. Gimana gak bangga, karena untuk pertama kalinya sektor Ganda Putri berhasil mendapatkan Medali Emas di Olimpiade.  

Hadiah yang mereka dapat juga gak kaleng-kaleng. Bayangkan saja, mulai dari uang tunai sebesar  Rp 5 milyar, tabungan emas, logam mulia, apartemen, rumah, tanah, saham, liburan gratis, voucher makan sampai perawatan kecantikan. Banyak banget bukan? Tapi setimpal dong dengan perjuangan mereka untuk mengharumkan nama bangsa di mata dunia.

Dari hadiah ini nih yang mau IDLC ingin bahas, khususnya hadiah berupa tanah dan rumah yang mereka dapatkan. Apa kamu pernah berfikir, gimana cara mengalihkan hak atas tanah dan rumah yang berasal dari hadiah tadi? Untuk peralihan haknya kira-kira pakai akta apa ya? Apakah cukup dengan Surat Keputusan Gubernur atau Surat Penunjukan dari Presiden saja?

Jadi guys, Greysia Polii dan Apriyani Rahayu menerima dari hadiah atas prestasi mereka, dengan i sifat pemberian secara cuma-cuma. Dijelaskan pada pasal 94 ayat 2 a Permen ATR BPN No 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Peraturan Pelaksanaan PP No. 24 Thn 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang terakhir diubah dengan Peraturan Ka BPN No. 8 tahun 2012, bahwa salah satu bentuk peralihan hak atas tanah adalah peralihan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya. Nah, karena tanah dan rumah yang Greysia dan Apriyani peroleh merupakan hadiah, maka akta pengalihannya termasuk dalam kategori hibah, dengan akta hibah secara PPAT jika tanahnya sudah terdaftar. Ini sesuai dengan pasal 95 ayat 1 huruf c PMNA No. 3 tahun 1997.

Jika ada yang bertanya, mengapa hak pengalihannya menjadi akta hibah? IDLC akan jelaskan.  Akta hibah dibuat jika seseorang hendak menyerahkan propertinya kepada orang lain tanpa proses penjualan. Jadi, semata-mata orang tersebut memberikan tanah maupun bangunan kepada pihak lain secara cuma-cuma dengan alasan tertentu. Sama seperti hadiah tanah dan rumah yang diberikan ke Greysia Polii dan Apriyani Rahayu tadi guys.

Lalu gimana dengan pajaknya, khususnya untuk uang tunai yang jumlahnya sampai miliaran rupiah?

Sebelumnya ketahui dulu yang guys, jika dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor Per-11/PJ/2015 terdapat beberapa klasifikasi hadiah, yaitu :

  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
  3. Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
  4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Untuk tetentuan pemotongan PPh atas hadiah sendiri terdiri dari beberapa jenis, khususnya dalam kasus Greysia dan Apriani, ketentuannya sebagai berikut ini.

  1. Atas hadiah undian dipotong pajak penghasilan, sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah penghasilan bruto, dan bersifat final oleh penyelenggara undian.

Jadi, misalnya Gresya dan Apriani mendapatkan hadiah berupa mobil, dengan harga pasarannya sebesar Rp 146.000.000,  maka Pihak yang memberikan hadiah wajib memotong pajak atas hadiah tersebut sebesar Rp 146.000.000 X 25%, yaitu Rp 36.500.000.

2.   Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan Pajak penghasilan dengan ketentuan:

Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dari jumlah penghasilan bruto;

Sekarang pertanyaannya, mereka kan udah mengharumkan nama bangsa ini, masa masih saja hadiahnya dikenakan pajak? Mari kita lihat ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.03/2020 Tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Ketentuan  yang terdapat pada Pasal 8 dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90/PMK.03/2020 menyebutkan, bila:

  • Bantuan atau sumbangan berupa harta yang berbentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dibukukan oleh pihak penerima dengan nilai perolehan sebesar:

a. Nilai sisa buku fiskal apabila pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau

b. Nilai lain apabila pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.

  • Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. Untuk harta berupa tanah dan/ atau bangunan sebesar:

1. Nilai Jual Objek Pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak saat terjadi pengalihan; atau

2. Surat keterangan dari Instansi Pemerintah yang membidangi urusan pajak daerah dimana tanah dan/ atau bangunan terdaftar dalam hal tidak terdapat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

b. Untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, sebesar harga pasar harta tersebut saat terjadi pengalihan.

Di sini artinya Greysia dan Apriani sebenarnya dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas hadiah yang mereka terima. Jadi, mereka bisa mendapatkan hasil kerja keras mereka dengan bebas pajak.

Sudah jelas kan guys mengenai peralihan hak atas tanah yang dikarenakan oleh hadiah, beserta pajaknya? Jangan lupa pantau terus podcast Ngopi Hukum by IDLC ID, biar kamu bisa tahu perkembangan informasi hukum di masyarakat lainnya.

Leave your thought here

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!