Blog

Aset Digital Dijadikan Jaminan Fidusia ?

Uncategorized

Aset Digital Dijadikan Jaminan Fidusia ?

Ghozali. Pasti kalian udah gak asing lagi sama nama itu, bener gak nih guys? (bener/bener banget).

Nah Minda yakin pasti kalian udah pada tau semua pemilik nama tersebut. Siapa lagi kalo bukan Ghozali anak laki-laki yang berusia 22 tahun yang sekarang udah jadi milliader karena foto selfienya yang berekspresi datar. Dirinya menggungah sebagai produk non-fungible token (NFT) dan berhasil dikoleksi banyak kolektor aset digital.

Si pemilik akun OpenSea yang dikasih nama Ghozali Everyday, ada 933 NFT yang semuanya merupakan foto selfie dirinya. Hal yang gak disangka-sangka, banyak banget orang yang tertarik sama foto dirinya itu guys, bahkan bisa laku sampe puluhan juta rupiah. Satu fotonya bisa seharga Rp.95juta & nilai perdangannya udah tembus belasan milyar rupiah guysss. Lucky guy! Kayaknya kok gampang banget ya dapat duit. Gimana, tertarik upload produk NFT dan pengen kayak gozali nggak guys? (Pengen banget/Biasa aja).

Btw, kan dimana-mana udah rame nih pada ngomongin NFT, nah kamu udah tau belum apa itu NFT? (udah dong/jelasin dong Minda)

Secara singkat, NFT ini adalah Aset Digital yang bisa mempunyai bukti kepemilikan guys. Misalnya, gambar-gambar atau lukisan yang dipajang di metaverse contohnya kaya foto Ghozali yang dijadiin produk NFTnya yang dia unggah di OpenSea.

Kaya di dunia nyata aja nih guys, kalo kamu beli gambar atau lukisan tadi ya kamu akan jadi pemilik barang tersebut. Dengan adanya NFT tadi, gambar atau lukisan yang berbentuk digital tersebut akan membuktikan kalo gambar yang udah kita beli tadi emang bener udah jadi milik kita.

Terus, kalo udah punya bukti kepemilikan tadi, bisa gak dijadikan Jaminan Fidusia? (gak/mungkin bisa)

Berdasarkan Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), pengertian benda dalam perspektif KUH Perdata adalah barang dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

Aset kripto menjadi komoditi yang yang dapat diperjualbelikan di pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, yang merupakan pasar fisik aset kripto yang dilaksanakan menggunakan sarana elektronik yang difasilitasi oleh bursa berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik aset kripto untuk jual atau beli aset kripto.

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripsto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka (“Perbappebti 5/2019”) aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.

Berdasarkan pejelasan tadi, aset kripto sebagai komoditi yang tidak berwujud dapat dikategorikan sebagai benda yang tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 503 KUH Perdata. Di samping itu, aset kripto mempunyai nilai ekonomis dan dapat diperdagangkan sehingga memungkinkan untuk dijadikan objek jaminan. Bukti kepemilikan atas aset kripto diterbitkan oleh pengelola tempat penyimpanan dalam bentuk dokumen yang disebut dengan bukti simpan aset kripto.

Berdasarkan pejelasan yang diuraikan hukumonline.com , jika menjadi objek jaminan, maka kreditur harus lebih berhati-hati mengingat adanya risiko pada aset kripto, yaitu salah satunya risiko fluktuasi harga sebagaimana ditegaskan pada Pasal 12 ayat (3) Perbappebti 5/2019. Oleh karena itu, pembahasan yang ditegaskan oleh hukumonline.com, aset kripto hanya ditempatkan sebagai agunan tambahan bukan sebagai agunan pokok sebagaimana juga diterapkan pada objek jaminan berupa saham yang hanya ditempatkan sebagai agunan tambahan mengingat nilainya yang fluktuatif.

Lembaga Jaminan untuk Aset Kripto

Berkaitan dengan lembaga jaminan yang membebaninya, maka ada 2 (dua) lembaga jaminan yang memungkinkan untuk dibebankan terhadap aset kripto sebagai komoditi tidak berwujud, yaitu lembaga jaminan gadai dan lembaga jaminan fidusia, mengingat ruang lingkup atas objek dari kedua lembaga jaminan tersebut meliputi benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud. Akan tetapi, terdapat perbedaan dari kedua lembaga jaminan tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Penguasaan benda jaminannya

Pada lembaga jaminan gadai benda jaminan berada pada kekuasaan kreditur atau pihak ketiga sebagaimana diatur pada Pasal 1152 KUH Perdata, sedangkan pada jaminan fidusia benda jaminan tetap dalam penguasaan pemilik benda sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”). Bilamana aset kripto dibebani jaminan gadai, maka dokumen bukti kepemilikan berupa bukti simpan aset kripto dapat tetap berada pengelola tempat penyimpanan aset kripto dan hal ini tidak bertentangan dengan Pasal 1152 KUH Perdata. Akan tetapi, kreditur harus melakukan pemblokiran aset kripto tersebut agar tidak dapat dialihkan dan dibuatkan kuasa untuk pencairan kepada kreditur bilamana debitur (pemilik jaminan aset kripto) wanprestasi.

  • Akta pembebanan jaminannya

Pada jaminan gadai tidak ada kewajiban bahwa akta gadai harus otentik karena berdasarkan Pasal 1151 KUH Perdata hanya disebutkan persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokoknya. Beda halnya pada jaminan fidusia, berdasarkan Pasal 5 UU Jaminan Fidusia pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.

  • Publisitasnya

Perbedaan yang lain adalah tentang asas publisitas, yang mana pada jaminan gadai tidak ada kewajiban untuk melakukan pendaftaran atas benda gadai, berbeda dengan jaminan fidusia yang berdasarkan Pasal 11 UU Jaminan Fidusia jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia diatur bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan melalui sistem pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik. Pada jaminan gadai perwujudan asas publisitas dilakukan dengan cara benda gadai diserahkan pada kreditur atau pihak ketiga, atau yang dikenal dengan inbezitstelling, sehingga lahir hak gadainya. Sedangkan pada jaminan fidusia, lahirnya jaminan fidusia adalah pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia.

  • Eksekusinya

Berkaitan dengan eksekusi, pada jaminan gadai terdapat parate eksekusi dan penjualan bawah tangan berdasarkan Pasal 1155 dan Pasal 1156 KUH Perdata. Sedangkan pada jaminan fidusia eksekusi ada 3 model yaitu, parate eksekusi, titel eksekutorial dan penjualan di bawah tangan sebagaimana diatur pada Pasal 29 UU Jaminan Fidusia. Simak pembasahan selengkapnya dalam Ini 3 Mekanisme Eksekusi Jaminan Kebendaan!.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa aset kripto dapat menjadi objek jaminan utang/kredit, tetapi sebagai agunan tambahan mengingat sangat berisiko karena nilainya fluktuatif. Kemudian lembaga jaminan yang dapat dibebankan terhadap aset kripto adalah jaminan gadai dan jaminan fidusia, tergantung pada kreditur untuk mempertimbangkan besar kecilnya risiko dalam pembebanan aset kripto sebagai objek jaminan.(sumber:hukumonline.com)

Minda juga akan memaparkan penjelasan dari Bapak Ari Juliano Gema yaitu Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf yang mana beliau menjelaskan bahwa aturan penjaminan terhadap NFT maupun asset Krypto lainnya masih dalam persiapan. Jadi, karena lembaga eksekusinya belum ada, NFT ini belum bisa diterima resmi oleh perbankan.

Jika kamu mau tau lebih banyak pembahasan tentang ahli waris, bisa banget nih dengerin podcastnya Ngopi Hukum by IDLC ID di episode ke-46 yang judulnya “Start Up Legal sebagai Katalisator Revolusi Industri 4.0?”

Leave your thought here

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!