Foto KTP dijadiin NFT? Boleh gak sih?
January 26, 2022 2022-01-26 9:34Foto KTP dijadiin NFT? Boleh gak sih?
Masih melanjutkan pembahasan tentang NFT nih guys, kalo kemarin foto selfie Ghozali yang diunggah di akun Opensea nya bisa laku sampe puluhan juta rupiah dan sekarang udah jadi miliader, jadi banyak banget orang-orang yang terinspirasi, tergiur, dan berlomba-lomba untuk melakukan hal yang sama. Bahkan brand-brand ternama juga udah jual produk mereka di metaverse, dan masyarakat mulai berbondong-bondong jual foto selfie mereka ke opensource dengan harapan foto tersebut bisa dibeli dengan harga mahal. Untuk menarik perhatian, segala cara dilakukan. Bahkan yang lagi rame nih guys, beberapa mulai banyak yang sampai menggunggah foto KTP pribadi ke Opensea buat dijadiin produk NFT.

Pertanyaannya, emang boleh ya foto KTP dijadiin produk NFT dan bisa diperjualbelikan?
Penting banget kalian tau nih, ternyata ada ancaman pidananya loh! Kamu bisa dipenjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1miliar, ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang berbunyi:
“Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang berbunyi:
“Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Ancaman tersebut berlaku bagi yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, juga berlaku bagi kamu yang menggunggah data sendiri untuk dijadikan NFT tadi.

Hal tersebut bersifat illegal guys, karena sangat berbahaya dan bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Contohnya bisa aja nih dipergunakan untuk melakukan pinjaman online. Nah buat kamu yang menjadi korban kalo foto kamu ada di produk NFT, bisa melaporkannya ke pihak yang berwenang.
Menurut keterangan Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, “Tentu penjualan NFT KTP berbahaya, tentu bersifat ilegal dan berbahaya. Sebab, data pribadi tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak lain. Korban yang merasa data pribadinya ada di dalam koleksi produk NFT akun tersebut sangat berhak melaporkannya ke pihak berwenang bisa kepolisian,”
(sumber: https://www.cnbcindonesia.com/)
Nah guys, hati-hati ya kalo mau upload produk buat dijadiin NFT. Sangat penting banget kamu pahami beradaptasi dengan teknologi, karena gak semuanya legal untuk dijadikan produk tersebut. Dengan semakin canggihnya perkembangan teknologi baru, kita yang harus lebih pintar untuk menggunakannya bukan untuk disalahgunakan.

Jadi… jangan sampai kalian berharap untuk untung dari penjualan NFT, tapi malah harus masuk penjara karena penyalah gunaan data. Atau .. bisa juga terjerat dalam kasus hukum yang tidak kalian lakukan karena KTP kalian dipakai untuk kejahatan.
Buat yang mau tau lebih jauh lagi mengenai NFT mengenai penggunaan KTP, kalian bisa cari tau di podcast IDLC ya. Dan jangan lupa untuk pantengin terus info-info terupdate dari berbagai platform yang udah IDLC sediakan.