Mengulik “Kasus Penipuan Identitas palsu” dari film PARASITE
July 6, 2022 2022-07-06 10:35Mengulik “Kasus Penipuan Identitas palsu” dari film PARASITE
Udah lama nih guys Minda gak review film, nah kali ini waktunya kita membahas suatu masalah hukum dari salah satu film yaaa… yang gak mau ketinggalan jangan sampe di skip!
Kamu yang pecinta drama atau film korea ada yang tau dan masih inget gak sih sama film korea yang berjudul “Parasite”?

Nah sesuai judulnya aja nih yaitu Parasite kamu pasti udah bisa nebak kan ceritanya ini tentang apa…
Btw, film Parasite karya Boong Joon-ho ini menjadi perbincangan setelah memenangkan Palme d’Or, kategori tertinggi di ajang bergengsi Cannes Film Festival 2019. Eitsss bukan itu aja, film ini juga memenangkan pujian dari berbagai kritikus, bukan hanya dari juri Cannes Film Festival, melainkan dari kritikus Hollywood. Laman agregator Rotten Tomatoes memberikan nilai 98 persen untuk film ini. Wooww pasti kamu makin penasaran kan sama film ini terutama bagi yang belum nonton nih!

Parasite mengisahkan kehidupan keluarga Kim Ki-taek (Song Kang-ho), seorang supir cabutan yang menikah dengan istrinya Choong Sook (Jang Hye-jin) bersama dua anak mereka yang sudah berusia belasan tahun di sebuah apartemen bawah tanah yang terbilang udah gak layak dihuni nih guys, kaya untuk medapatkan sinyal dirumah mereka itu susah banget! Contohnya kaya anak mereka nih yang sibuk banget untuk mendapatkan sinyal di ponselnya!

Semua keluarga mereka ini pengangguran guys. Tapi pada suatu hari, putra dalam keluarga itu, Ki-woo mendapatkan pekerjaan mengajar les. Pekerjaan itu sendiri sebenarnya didapat Ki-woo untuk menggantikan temannya yang melanjutkan kuliah di luar negeri. Akhirnya Ki-woo dateng nih ke rumah keluarga yang akan membayarnya sebagai guru les, keluarga Park yang merupakan pengusaha di bidang IT.

Singkat cerita, setelah melihat keluarga tersebut, akhinya Ki-woo beserta semua keluarganya membuat suatu strategi untuk memenuhi kebutuhan keluarga Park yang kaya raya tadi guys. Satu persatu keluarga ini melamar pekerjaan ke rumah Pak Park dengan cara memalsukan identitas mereka masing-masing. Hmmm cara mereka ini begitu licik bukan… (licik/licik banget)

Kalo misalnya kasus itu terjadi di Indonesia, akan mendapatkan hukuman apa aja sih? Yuk lanjut kita simak pembahasannya ya!
Nah hati-hati nih guys jangan sampe kamu ngelakuin hal ini ya, berdasarkan pasal 378 KUHP mengenai penipuan ancaman hukuman pemalsuan identitas bisa dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara lho!

Ada juga nih jika menggunakan pasal 270 KUHP, seseorang yang melakukan pemalsuan identitas bisa dikenakan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Karena kita seorang WNI, dalam hal ini misalnya tanda pengenalnya ini sebuah KTP, bisa juga mengacu pada ketentuan pidana pemalsuan KTP-el dan dokumen kependudukan
yang terdapat pada Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi “Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”. Dalam pasal tersebut, selain pidana penjara 10 tahun, pelaku pemalsuan juga dapat dikenai denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Selain itu, undang-undang administrasi kependudukan juga mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk. Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah. Hal ini diatur dalam Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013.
Nah jangan sampai ya good people disini ada yang melakukan pemalsuan identias diri maupun memerintahkan, memfasilitasi, dan melakukan manipulasi data kependudukan demi kepentingan pribadi untuk memanfaatkan orang lain maupun untuk kepentingan pribadi lainnya karena kamu bisa dihukum dengan ketentuan pasal-pasal tadi!