Blog

Ayo, Cari Tau Lebih Jauh Tentang Perkawinan Campuran!

WhatsApp Image 2022-04-03 at 02.27.23
Uncategorized

Ayo, Cari Tau Lebih Jauh Tentang Perkawinan Campuran!

Temen-temen disini ada yang tau gak sih apa yang disebut dengan Perkawinan Campuran? (tau dong/gak nih)

Kira-kira yang disebut perkawinan campuran itu yang beda apa sih? (kewarganeraan/agama)

Menurut Pasal 57 UU Perkawinan, yang dimaksud dengan Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganeraan Indonesia.

Nah kalo ngomongin tentang perkawinan campuran ini, Minda jadi inget nih salah satu film yang berjudul “Stand By Me” – Korea. Ada yang udah nonton film ini? (udah/belum nih)

Kalo menurut Minda, film ini termasuk film yang cukup menguras air mata guys karena alur ceritanya yang penuh perjuangan banget dan emang sesedih itu…

Ceritanya ini, ada seorang kakek tua bernama Kim Hak Su yang mengurus kedua cucunya dengan seorang diri yaitu Kim Deok-Goo (7 tahun) dan Kim Deok-Hee (5 tahun).

Kakek tua ini mengurus cucunya seorang diri dan bekerja sangat keras karena anaknya (ayah Kim Deok-Goo) sudah meninggal sedangkan menantunya (ibu Kim Deok-Go) diusir oleh dirinya karena adanya suatu masalah saat itu.

Si kakek meski sakit dan tua, dia benar-benar masih pekerja keras. Hampir tiap pagi, dia naik bis ke kota. Mengetuk satu restoran ke restoran lain menawarkan tenaga untuk cuci piring. Kamu pasti akan menangis nih pas liat scene kakek menggosok lempengan besi yang gosong dengan sekuat tenaga dan dibayar dengan upah yang sangat murah.

Singkat cerita, suatu hari kakek ini divonis kanker paru-paru yang udah stadium 4 dan usia kakek ini udah gak lama lagi guys. Kakek ini bingung kalau saat dirinya tiada nanti siapa yang akan mengurus 2 cucunya. Akhirnya dirinya memutuskan untuk mencari menantunya yang ia usir pada saat itu.

Hal yang paling menarik dari film ini, ternyata menantunya (ibu Kim Deok-Goo) adalah orang Indonesia guys!. Demi kedua cucunya, akhirnya kakek ini pergi ke Indonesia hanya dengan berbekal sebuah alamat. Frame kamera membawa kita pada pemandangan angkot di Kota Depok, kemacetan khas Jakarta, dan tentunya deretan rumah di gang-gang sempit di kawasan Lenteng Agung. (sumber: www.kompasiana.com)

Nah kalo ngeliat dari kasus tadi, kira-kira termasuk dalam kategori perkawinan campuran gak guys antara ayah Kim Deok-Goo (Korea) ibu Kim Deok Goo (Indonesia)?

Terus gimana jika perkawinan campuran dilangsungkan di luar Indonesia, apakah tetap sah? (sah/nggak sah)

Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:

“Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”.

Leave your thought here

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!