Ayo Pelajari Dan Cari Tau Lebih Jauh Tentang Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana!
July 13, 2022 2022-07-06 13:58Ayo Pelajari Dan Cari Tau Lebih Jauh Tentang Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana!
Kamu anak fakultas hukum pasti udah gak asing lagi kan sama asas yang satu itu ini, yaitu tentang Asas Legalitas dalam hukum pidana.
Nah sebenernya gimana sih penerapan asas legalitas itu? Yuk buat buat kamu yang pengen tau dan tertarik untuk belajar hukum simak pembahasan kali ini ya, karena menurut Minda ini penting banget lho untuk diketahui dan dipahami semua orang…

Dalam hukum pidana dikenal yang namanya asas legalitas, retroaktif, nasional aktif, nasional pasif, universalitas dan lainnya. Nah tapi kali ini Minda akan membahas mengenai asas legalitas aja ya guys…
Dalam hukum pidana, pernah ada suatu perbuatan pidana atau delik yang mana perbuatan pidana ini belum diatur dalam kodifikasi di Indonesia, sedangkan akibat perbuatan pidana ini menimbulkan kerugian materiil dan non materiil, contohnya pas peristiwa terorisme Bom Bali pada tahun 2002.
Jadi waktu itu pernah terjadi aksi terorisme yang dilakukan oleh Ali Imron dan Amrozi yang membuat publik takut serta bingung akan kejadian yang ada. Bom Bali meledak pada 12 Oktober 2002, sedangkan PERPU yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yaitu PERPU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme baru ditetapkan tanggal 18 Oktober 2002.

Nah terus gimana tuh guys, bisa gak sih aturan tersebut diterapkan untuk mengatasi aksi terorisme Bom Bali yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002? (bisa/engga)
Asas Legalitas adalah asas di mana suatu perbuatan pidana hanya dapat dijatuhi pidana jika telah ada aturan yang mengatur sebelum perbuatan pidana tersebut terjadi, dengan kata lain definisi tersebut sejalan dengan apa yang telah tertuang dalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Asas legalitas disebutkan juga dalam Pasal 6 Ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Asas legalitas dapat diterapkan terhadap seluruh perbuatan pidana di mana sudah ada aturan yang mengatur sebelumnya dan aturan tersebut haruslah lengkap dan jelas definisinya. Apabila dalam faktanya terdapat perbuatan pidana yang terjadi sedangkan di Indonesia sama sekali tidak atau belum terdapat aturan tertulis yang mengaturnya, maka secara penalaran hukum perbuatan pidana tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi.

Apakah asas legalitas ini berlaku terhadap semua perbuatan pidana? Bagaimana jika seseorang melakukan suatu perbuatan pidana dan merugikan banyak orang tetapi belum ada aturan yang mengaturnya?
Dalam hal ini kita harus pahami juga Asas Retroaktif. Asas retroaktif adalah asas di mana hukum dapat berlaku surut, yang artinya aturan tertulis dapat diterapkan terhadap perbuatan pidana yang lebih dulu terjadi. Tapi inget guys, gak semua perbuatan pidana ini bisa diterapkan asas retroaktif, Pengecualiannya terdapat dalam penjelasan Pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kejahatan terhadap kemanusiaan disebut dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Pengecualian terhadap asas legalitas ini tertuang juga dalam pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyebutkan suatu hukum yang lebih baru dapat berlaku surut, sepanjang hukum yang baru itu lebih menguntungkan bagi tersangka daripada hukum yang lama.

Pada intinya, asas legalitas merupakan prioritas utama yang harus diterapkan terhadap segala bentuk perbuatan pidana. Suatu perbuatan haruslah dipidana sesuai dengan aturan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi. Namun, apabila suatu perbuatan pidana telah terjadi dan belum terdapat aturan tertulis yang mengaturnya, maka asas retroaktif dapat diterapkan dengan pengecualian yang sudah dijelaskan sebelumnya yakni jika suatu perbuatan pidana tersebut dapat merugikan banyak orang seperti kasus Bom Bali yaitu perbuatan pidana terorisme yang merupakan pelanggaran HAM berat yang mengakibatkan korban jiwa sampai 203 orang serta menimbulkan ketakutan dan trauma untuk orang banyak. (sumber: kumpara.com)
Sekian pembahasan kali ini semoga bermanfaat bagi good people semua, sampai jumpa!