Benerficial Ownership
October 11, 2022 2022-10-11 11:03Benerficial Ownership
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 21 Juni 2019 lalu telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait beneficial ownership. Beneficial Ownership atau yang sering disingkta BO ini, merupakan sebuah peraturan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan penerapan prinsip mengenali manfaat dari korporasi, serta penerima manfaat sesungguhnya. Pertimbangan dikeluarkannya aturan ini adalah untuk efektivitas pelaksanaan penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat yang akurat, terkini, dan tersedia untuk umum dan/atau publik.

Nah jadi BO disini yang dimaksud Benerficial Ownership ya guysss!
Pemilik manfaat merupakan orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi. Ia memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, dan berhak menerima manfaat secara langsung maupun tidak langsung. Pemilik manfaat juga berarti pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai pemilik manfaat dari korporasi kepada menteri. Hal itu wajib disampaikan dan ingetttt, paling lama 7 hari kerja setelah mendapat izin usaha atau tanda terdaftar dari instansi atau lembaga yang berwenang.

Dalam hal ini, siapa sih yang wajib mengungkapkan tentang penerima manfaat usaha sesungguhnya?
Yang pertama adalah Notaris. Ia berwenang membuat perjanjian tentang pendirian badan usaha, serta wajib secara jelas dan transparan mengungkap soal beneficial ownership. Hal tersebut disampaikan secara elektronik melalui AHU online. Selain itu, tugas Notaris juga menyampaikan perubahan informasi, diantaranya terkait penambahan dan pencabutan, serta update informasi terkini.
Dalam Permen (Peraturan Menteri) ini juga disebutkan bahwa, menteri dapat melakukan kerjasama pertukaran informasi pemilik manfaat dari korporasi dengan instansi peminta, seperti: instansi penegak hukum, pemerintah serta otoritas berwenang negara dan yuridiksi lain. Pertukaran informasi juga dapat dilakukan oleh pihak pelapor yang menurut ketentuan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Selain itu, dalam pasal 14 ayat (1) juga ditegaskan bahwa setiap orang dapat meminta informasi pemilik manfaat dari korporasi kepada menteri. Proses pertukaran informasi ini dilakukan secara elektronik melalui pemberian hak akses kepada instansi peminta dan pelapor.

Permenkumham tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership), untuk mencegah tindak pidana korporasi. Kementerian dan lembaga yang terlibat kerja sama adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Hal itu juga sebagai bentuk konkrit dari penerapan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Salah satu tujuannya adalah untuk pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta upaya untuk menghindari pembayaran pajak.

Pengungkapan data pemilik adalah upaya menutup celah timbulnya kejahatan. Berdasarkan kasus-kasus yang terungkap, ternyata ada banyak juga loh upaya yang dilakukan, termasuk pengelabuan pemilik manfaat melalui tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle.Beneficial Ownership (BO) ini bisa mengancam besar bagi para Notaris? Yang penasaran sama jawabannya ikutin Part II nya di minggu depan yaaa!