Blog

Sanksi Hukum “KDRT”

Cover-KDRT
Uncategorized

Sanksi Hukum “KDRT”

Hai guysss jumpa lagi nih…

Nah kan baru-baru ini Indonesia lagi dihebohkan nih guys sama pasangan selebriti yang banyak banget fansnya! Ya gimana enggak, pasangan ini dapet Penghargaan Best Couple Infotainment Awards 2022 lohhh!

Dikutip dalam beberapa berita, selebriti perempuan ini masuk ke dalam nominasi Gorgeous Mom, selebriti laki-lakinya sebagai Gorgeous Dad, dan anak mereka masuk dalam nominasi Gorgeous Baby.

Duhhh sangat disayangkan banget kan guys disaat popularitas keluarganya ini lagi naik daun tapi ternyata malah tersandung sama kasus KDRT! Sampe-sampe nih para fansnya itu katanya banyak banget yang sampe shock gituuu.

Jadinya mereka gak mengadiri nih acara tersebut karena pihak perempuan udah lebih dulu melaporkan suaminya itu atas kasus KDRT.

Awal mula terjadinya KDRT tersebut karena sang suami yang ketauan istrinya kalau suaminya tersebut selingkuh, kemudian sang suami tidak terima yang dikatakan oleh istrinya dan akhirnya emosi, diduga melakukan kekerasan fisik.

Sang suami melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi kemudian membantingnya ke lantai dan dilakukan berulang kali, sehingga tangan dan leher sebelah kiri korban serta tubuhnya merasa sakit. Duhhh parah banget gak sih guys? (parah banget/kasian/tega bener)

Sesudah mendapat laporan, penyidik Polda Metro langsung melakukan pemeriksaan nih guys. Hasilnya, penyidik menemukan adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami tersebut.

Nah kira-kira suaminya akan kena hukuman apa nih guys?

KDRT diatur salah satunya di dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:

  • kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
  • kekerasan psikis: perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  • kekerasan seksual: perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
  • penelantaran rumah tangga: perbuatan menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku atau karena persetujuan/perjanjian, ia wajib memenuhi kebutuhan hidup orang tersebut. Penelantaran juga berlaku bagi orang yang menyebabkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Trus, sanksinya apa aja nih guys?

UU Nomor 23 Tahun 2004 juga memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT. Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga meliputi:

  • pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga;
  • pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat;
  • pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal;
  • pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:

  • pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga;
  • pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Untuk kasus tadi, sang pelaku KDRT yang dikatakan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, untuk sementara dikenakan pasal KDRT Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.

“Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” jelas Nurma, Kamis (29/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Yakin masih mau ngelakuin KDRT ke pasangan? (enggakkkk/takut ah/pasti nggak mau)

Tapi, kabarnya sang istri resmi mencabut laporan KDRT dan meminta penangguhan penahanan terhadap suaminya. Sang istri memilih untuk kembali memperbaiki rumah tangganya dengan dengan suaminya tersebut. Semoga untuk kedua pasangan ini menempuh titik terang dalam rumah tangga mereka ya guysss dan semoga sang suami benar-benar menyesali perbuatannya yang telah dilakukan sebelumnya ke sang istrinya.

Nah jadi itu ya guys sanksi dan ancaman kalau kamu sampai melakukan KDRT ke pasangan, jadiiii jangan coba-coba dilakukan yaaa! Sekian Story Minda hari ini, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Good People! Sampai jumpa di Story selanjutnyaaa…

Leave your thought here

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!