Balik Nama Sertifikat
Kalian tau gak Balik Nama Sertifikat itu apa?
Yuk merapat sini yang belum tau…
Jadi intinya, balik nama sertifikat itu yang misalnya tadinya Sertifikat Tanah atas nama Fito diubah menjadi Sertifikat Tanah atas nama Tita.
Prosedur, Data Yang Diperlukan, dan Syarat-Syaratnya apa aja nih guys?
Banyak kasus yang Minda sering temui dalam kehidupan sehari-hari, terutama orang awam yang menyatakan bahwa mereka akan melakukan balik nama sertifikat berdasarkan kwitansi lunas dari Penjual atas pembelian tanah dan/atau bangunan.
Pertanyaannya, apakah bisa kita melakukan balik nama sertfikat berdasarkan kwitansi lunas tadi aja?
Pada kenyataannya, gak semudah itu dong guys… yang menjadi permasalahannya disini adalah kalo misalnya si penjual tadi udah susah banget kita temui atau bahkan udah meninggal gimana? Si pembeli udah pasti akan mengalami kesulitan untuk melakukan peralihan hak tanah dan bangunan dimaksud tadi.
Nah prosesnya gimana tuh supaya bisa balik nama?
Untuk bisa balik nama Sertifikat, ada 3 cara nih guys…
- Jual Beli
- Waris
- Hibah
Kalo mau jual beli, kamu harus buat Akta Jual Beli. Kalo mau kamu warisin, kamu harus bikin Akta Waris. Kalo kamu mau hibahin ke seseorang, kamu juga harus buat Akta Hibah.
Nah itu gimana caranya untuk bikin semua Akta itu? Kamu harus ke Notaris/PPAT yaaa..
Yang akan kali ini kita bahas yaitu balik nama karena jual beli ya guysss…
Jual beli merupakan proses peralihan hak yang udah ada nih dari jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai.
Apa sih Terang dan Tunai?
Terang artinya dilakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya dibayarkan secara tunai.
Ini Syarat Jual Beli Yang Harus Kamu Perhatikan!
Perhitungan biayanya:
1. Biaya pengecekan, AJB, Balik Nama berdasarkan PP No. 38/1997 sebesar 1% dari nilai transaksi. Namun untuk nilai di atas 2Milyar negotiable.
2. Biaya pajak-pajak yang ditanggung oleh masing-masing: Pajak penjual = 2.5% x Nilai transaksi
3. Pajak Pembeli: 5% x (nilai transaksi – 80juta)
4. PNBP: harus liat NJOP nya terlebih dahulu. Perhitungannya: 1/1000x NJOP (dibayar pembeli saat balik nama).
5. Jika sertifikat masih atas nama pewaris, harus dilakukan balik nama waris lebih dulu. Untuk itu, harus bayar BPHTB waris dengan perhitungan: (NJOP x 5% ) x 50% dan biaya Balik Nama Sertifikat. Setelah selesai balik nama waris baru bisa dilakukan jual belinya.
Untuk proses jual beli, ini data-data yang harus kamu persiapkan:
1. Asli sertifikat untuk dilakukan pengecekan fisik terhadap keabsahannya.
2. PBB 10th terakhir berikut bukti lunasnya.
a. Jika pembelinya perorangan Copy data penjual dan pembeli (KTP suami isteri, KK, akta nikah, dan NPWP).
b Jika pasangan/nama yang tercantum dalam setifikat penjual meninggal maka dibutuhkan:
a. Keterangan waris
b. Surat kematian
c. Akta kelahiran ahli waris
d. KTP seluruh ahli waris
e. Persetujuan seluruh ahli waris
Data-data tersebut asli diperlihatkan untuk keperluan pada saat transaksi jual beli dilakukan. Inget ya guysss, kalau semua data-data tadi belum terpenuhi, kamu belum bisa melakukan jual beli tanah/bangunan dimaksud.
Untuk biaya lainnya relative murah ya guys, yang paling tinggi itu dari pajak tadi karena semakin tinggi nilai tanah/bangunannya, maka akan semakin tinggi juga pajaknya.
Semoga bermanfaat, sampai jumpa di Story selanjutnyaaa.