Blog

HATI-HATI kalo ngatain orang di Medsos, kamu bisa masuk penjara loh!

UU ITE
Uncategorized

HATI-HATI kalo ngatain orang di Medsos, kamu bisa masuk penjara loh!

Ketika kamu lagi kesel sama seseorang terkadang emang kita suka melimpahkan kekesalan tersebut dengan cara masing-masing. Ada yang marah langsung ke orangnya, ada yang kalo gak suka langsung dibicarakan baik-baik, dan ada juga yang malah nulis kejengkelannya yang ditujukan ke orang tersebut tapi di medsos yang berujung menjelek-jelekkan dan sampai berkata kasar yang sampai bisa dilihat oleh semua orang.

Hal demikian gak sedikit loh guys ditemui di sekitar kita. Bisa jadi kamu pernah liat temen kamu yang menjelek-jelekkan pasangannya ketika abis berantem, atau bahkan saudara sendiri juga banyak ditemui saling sindir-menyindir satu sama lain sampai mencemarkan nama baik rekannya tersebut.

Nah sama belum lama ini salah satu public figure tanah air kita baru aja terjerat sama kasus tersebut, dan berujung bui.

Aktris yang sering dipanggil Nyai ini menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).

Kira-kira gimana kronologinya nih guys kok bisa sih Nikita bisa sampai di tahan?

Jadi, pada Mei 2022, Nikita melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Terus, Nikita menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Setelah Dito tau dari salah satu karyawannya, dan karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Kenapa Nikita Mirzani dapat disangkakan dengan Pasal tersebut?

Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagi kamu yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.

Selain itu, suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau mencemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum.

Maksudnya gimana nih guys?

Artinya, jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilihat banyak orang semisal dari wall facebook, posting di group, atau contohnya story Instagram seperti kasus Nikita dan Dito tadi. Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat pribadi langsung nggak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.

Jadi udah makin dong tentang pencemaran nama baik yang dilakukan di media sosial unsurnya apa aja dan juga sanksinya?

(makin paham/paham banget) Sekian Artikel Minda hari ini, semoga bermanfaat sampai bertemu di Artikel selanjutnyaaaa…

Leave your thought here

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!