Perwakilan, Kuasa, dan Pemberian Kuasa? Apa Bedanya?
October 31, 2022 2022-10-24 14:46Perwakilan, Kuasa, dan Pemberian Kuasa? Apa Bedanya?
Menjadi suatu kenyataan bahawa karena jarak, sakit, lagi nggak berada di tempat. Karena sibuk, kecakapan dapat menjadi alasan tidak dapat dilakukannya sendiri suatu perbuatan hukum oleh orang yang berkepentingan.
Dalam praktiknya, kita sering banget nih ngeliat banyak contoh mengenai perwakilan, misalnya seorang anak di bawah umur dalam melakukan hak dan kewajibannya diwakili oleh orang tua/wali atau orang yang berperkara di pengadilan memberikan kuasa kepada seorang pengacara untuk mewakili di dalam membela kepentingan.
Dengan adanya peristiwa tersebut, bahwa seseorang dalam melakukan tindakan hukumnya telah digantikan/diwakili oleh orang lain. Namun, tindakan hukum yang diwakili orang lain tersebut akan mengikat orang yang diwakilinya.
Nah terus apa sih yang dimaksud dengan perwakilan?
Perwakilan dalam arti luas adalah suatu tindakan hukum, yang akibat hukumnya menjadi tanggung jawab bukan oleh orang yang bertindak, tetapi oleh pihak yang diwakilinya. Perwakilan tidak diatur secara khusus di dalam KUHPerdata atau perundang-undangan lainnya, kecuali mengenai surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).

Dalam makalah Dr. Herlien Budiono, S.H., menjelaskan bahwa Doktrin membagi sumber perwakilan pada:
1) Undang-undang (1354 KUHPerdata)
perwakilan karena undang-undang terjadi di luar kehendak pihak-pihak yang berkaitan. Misalnya:
- Ayah yang mewakili anaknya yang dibawah umur. Si anak yang masih kecil tidak pernah secara khusus memberikan kuasa kepada ayahnya untuk mewakili segala kepentingannya; atau
- Perwakilan karena pengurusan sukarela
2) Perjanjian; perwakilan karena perjanjian terjadi atas kehendak dan kesepakatan pihak terkait misalnya: perjanjian pemberian kuasa.
3) Organik
Perwakilan organic yaitu perwakilan yang wewenang pada wakilnya bersumber pada anggaran dasar organ, misalnya: Direksi PT yang mewakili PT, pengurus yayasan yang mewakili yayasan.

Terus, kalo Kuasa dan Pemberian Kuasa apa bedanya?
Yang dimaksud dengan:
- Pemberian Kuasa (lastgeving) di atur dalam Buku III Bab XVI mulai dari pasal 1792 – 1819 KUHPerdata; sedangkan
- Kuasa (volmacht) tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata tetapi diuraikan sebagai bagian dari pemberian kuasa
Kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa bertalian dengan asas nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse haberet yaitu bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak kepada orang lain daripada hak yang dimilikinya. Dalam hal ini pemberi kuasa tidak dapat memberikan kuasa lebih daripada hak atau kewenangan yang dimilikinya.
Suatu kuasa bersifat privatif yaitu dengan adanya kuasa tidak berarti bahwa pemberi kuasa sendiri tidak dapat melakukan perbuatan hukum yang telah dikuasakannya. Suatu kuasa bukanlah suatu peralihan hak.

Apa yang dimaksud dengan pemberian kuasa?
Menurut Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Pasal 7:414 lid (1) Nieuw Burgelijk Wetboek Nederland (NBW) telah mengubah definisi latsgeving (pemberian kuasa) adalah perjanjian pemberian perintah dimana pihak yang satu, penerima perintah, mengikatkan diri terhadap pihak lain, pemberi perintah, untuk atas biaya pemberi perintah melakukan satu atau lebih perbuatan hukum.

Apa yang dimaksud dengan kuasa?
Definisi volmacht (kuasa) di dalam Pasal 3:60 lid (1) NBW menjadi kuasa adalah kewenangan yang diberikan oleh pemberi kuasa (volmachtgever) kepada orang lain, penerima kuasa (gevolmachtidge), untuk atas nama pemberi kuasa melakukan suatu perbuatan hukum.
Adapun unsur-unsur pemberian kuasa pada Pasal 1792 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
- Perjanjian;
- Memberikan kekuasaan kepada penerima kuasa;
- Atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan.
Dengan demikian, unsur-unsur dari perjanjian demikian pula syarat sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320 KuHPerdata) harus dipenuhi.

Gimana jadi makin paham kan guys bedanya Perwakilan, Kuasa, dan Pemberian Kuasa? (Alhamdulillah jadi paham/lumayan/masih bingung)
Pada umumnya dan intinya adalah pemberian kuasa merupakan perjanjian sepihak dalam arti bahwa kewajiban untuk melaksanakan prestasi hanya terdapat pada satu pihak saja yaitu pada penerima kuasa. Pemberian kuasa pada mulanya adalah didasarkan pada hubungan persahabatan sehingga dilakukan secara cuma-cuma kecuali diperjanjikan sebaliknya (Pasal 1794 KUH Perdata). Dengan diperjanjikan upah, maka sifat perjanjian pemberian kuasa menjadi timbal balik, yaitu prestasi harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Pada suatu pemberian kuasa (lastgeving) tidak selalu diberikan kewenangan untuk mewakili pemberi kuasa. Apabila wewenang mewakili atau volmacht diberikan pula perjanjian pemberian kuasa, maka terjadilah suatu perwakilan yang terjadi karena perjanjian (contractuele vertegenwoordiging).