Ada yang tau gak sih skema Ponzi?
November 14, 2022 2022-11-14 15:36Ada yang tau gak sih skema Ponzi?
Direksi PT Menjadi Tersangka? Gimana Perjanjian Kerjasama Yang Telah Terjadi Apakah Akan Gugur?
Pas banget nih guys sama bahasan kali ini dengan hadirnya film Billionaire Boys Club, Biografi Pebisnis Muda yang Terlibat Aksi Kriminal, yang tayang kemarin di salah satu layar pertelevisian Indonesia pada Sabtu (25/6/2022).
Film ini menceritakan sekelompok anak laki-laki kaya di Los Angeles tahun 1980-an, yang dipimpin oleh sesama teman preppie mereka Joe Hunt (Elgort). Mereka memiliki rencana untuk cepat kaya dengan skema Ponzi.

Skema ponzi ini merupakan modus investasi palsu yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Skema ponzi kini lagi sering banget diperbincangkan guys karena merupakan modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang singkat. Woowww!
Ok lanjut, pada usia 23 tahun Hunt menjadi pedagang komoditas yang gagal. Meski gagal, Hunt tetap meyakinkan beberapa mantan teman sekelasnya yang kaya untuk membentuk Billionaire Boys Club, demi tujuan bersosialisasi dan menghasilkan uang cepat melalui investasi yang cerdik.

Hunt tampaknya memiliki beberapa ide bisnis yang menguntungkan. Hunt memperkenalkan metode yang tidak bermoral, mengumpulkan sejumlah besar uang dan kehilangan jutaan.
Singkat cerita, Hunt memiliki ide jenius untuk berinvestasi dalam emas. Kemudian, ia akhirnya mendapatkan sejumlah uang untuk mendanai usaha tersebut.
Nah tapiiii, pada suatu ketika Hunt ditipu oleh seorang penipu bernama Ron Levin. Hunt lalu ngasih tau nih ke temen-temennya kalo dia telah membunuh Ron.

Gak lama setelah kabar itu menyebar, anggota Billionaire Boys Club lainnya menculik dan membunuh Hedayat Eslaminia, ayah dari salah satu dari anggota mereka.
Nah terus gimana guys kalo misalnya Hunt ini seorang direksi PT di Indonesia? Apakah perjanjian kerjasama yang udah ia jalani akan gugur? (gugur dong/engga lah)
Dalam hal contoh kasus tadi, Hunt kita asumsikan sebagai tersangka pembunuhan yang tidak memiliki sangkut pautnya dengan perusahaan.

Nah kita bisa mengacu nih pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu:
- Kesepakatakan mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu pokok persoalan tertentu;
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Kesepakatan untuk mengikatkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, akan dibuat antara Perusahaan dengan Pihak Ketiga. Walaupun Direksi memang menjadi pihak yang mengeksekusi perjanjian, tetapi Direksi hanyalah merupakan organ PT yang bertindak mewakili perusahaan. Sehingga, subjek hukum dalam setiap perjanjian bukanlah sang Direktur, melainkan perusahaan yang diwakili oleh Direktur tersebut.

Kewenangan Direksi untuk mewakili Perusahaan diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang menyatakan, Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Persesroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Adapun kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan, bertindak untuk dan atas nama Perseroan juga dipertegas dalam Pasal 98 ayat (1) UUPT: “Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.”
Karena hanya mewakili Perusahaan, maka perjanjian yang telah dibuat antara Hunt atas nama Perusahaan dengan Pihak Ketiga akan tetap berlaku

Hal ini juga berlaku dalam hal Hunt sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur. Jadi, meskipun Direksi yang menandatangani perjanjian sudah diganti oleh orang lain perjanjian yang sudah pernah dibuat masih tetap berlaku. Dengan kata lain, ketika seorang Direktur Utama (Hunt) dalam sebuah Perusahaan diganti karena statusnya sebagai tersangka, maka perjanjian yang telah terjadi (sudah dibuat) akan tetap berlaku dan tidak akan gugur.
Sekian dulu kali ini, semoga bermanfaat dan menambah wawasan para good people… sampai jumpa!