Blog

Kalo pacar SELINGKUH bisa nggak sih dipidana?

cover-selinguh-ditahan
Uncategorized

Kalo pacar SELINGKUH bisa nggak sih dipidana?

Hallo guys, jumpa lagi di Artikel Minda…

Tiktokers pasti pada tau dong kasus yang lagi viral yaitu aksi penggerebekan seleb TikTok ZN ke sang pacar lagi sama pria lain yang sembunyi di toilet.

Awalnya, Z mau ngasih kejutan ke pacarnya nih guys abis dari Jogja tanpa sepengetahuan pacarnya itu. Z udah bawa bingkisan dan hadiah segala macem sambil live tiktok. Akhirnya Z inisiatif deh guys, Z video call pacarnya itu karena penasaran kenapa lama banget dibukain pintunya setelah Z ketuk beberapa kali tapi gak dibukakan pintunya. Jauh dari sebelumnya yang dikira bakal jadi pertemuan yang indah, Z malah dibuat shock karena pacarnya selingkuh dengan pria lain.

Singkat cerita, setelah Z mengetahui hal tersebut dan langsung menelpon sang bunda sambil menangis dan kecewa, Z diam-diam kembali ke kosan pacarnya dan mendobrak pintu sambil merekam kejadian pada saat itu. Karena Z merekam kejadian itu, Z malah diancam balik kena UUITE.

Kalo menurut kamu yang salah siapa nih guys? Z atau kekasihnya?

Menurut kamu tindakan Z benar gak sih guys? Dirinya sengaja merekam kejadian yang diduga perselingkuhan sang kekasih dengan laki-lain lain itu?

Nah, hati-hati nih guys seperti story Minda yang udah pernah pernah Minda bahas sebelumnya, kalo kamu asal posting video/perkataan buruk tentang siapapun dan tanpa sepengetahuan dirinya, kamu bisa kena Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE!

Dalam KUHP Pasal 310 dijelaskan bahwa menyebarkan video maupun foto yang mengandung aib seseorang atau tidak berizin merupakan tindak pidana. Karena masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.Jika penyebar melakukannya dengan sengaja dan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun. Selain itu, juga ada denda mencapai miliaran rupiah menanti pelaku pidana ini.

Dasar hukum lain yang mengatur pelaku tindakan tidak menyenangkan, yaitu menyebarkan video tanpa izin maupun dalam bentuk foto adalah Peraturan IT. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan bahwa pelaku pelanggaran dapat dihukum berat. Setidaknya kurungan 6 tahun di balik jeruji menanti pelaku dengan denda paling banyak Rp100 miliar.

Terus kalo pacarnya Z gimana? Bisa dihukum gak karena dia selingkuh?

Dalam KUHP dikenal adanya istilah gendak (overspel) yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menjelaskan bahwa gendak (overspel) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya, atau secara singkatnya terjadi zina / perzinahan, maka untuk dapat dikatakan sebagai gendak (overspel).

Pasangan yang telah kawin dapat dikatakan selingkuh apabila sudah melakukan perzinahan dengan bersetubuh atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin), dan persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Jadi, kalo pasangan kamu selingkuh tapi statusnya masih pacaran atau baru bertunangan aja, tidak bisa kamu laporkan karena belum terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah secara hukum.

Sekian Artikel Minda hari, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan untuk Good People semua… sampai jumpa di Story selanjutnyaaa!

Leave your thought here

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!