Utang Sebelum Menikah Itu Tanggung Jawab Siapa Sih?
Hallo guys, jumpa lagi di Artikel Minda!
Lagi heboh banget nih guys dan banyak banget akun-akun yang bahas kasus ini langsung FYP karena netizen pada heran sama sosok sang suami yang katanya gak bantuin bayar cicilan rumah.
Jadi, salah satu selebriti tanah air kita (JI), kena kasus penipuan yang berakibat ke perekonomian keluarganya nih guys. Dirinya dikabarkan sampe gak bisa membayar cicilan rumah yang berada di Jakarta selama 3 bulan, yang jumlahnya udah ratusan juta.
Nah yang bikin heboh dan banyak netizen yang komentar masalah ini yaitu karena sang suami ga batuin istrinya tersebut. kita asumsikan saat mereka lagi berkunjung ke Jakarta pasti nginep rumah tersebut dong, dan dari info yang Minda dapet rumah tersebut ada kamar utama yang ditempati Jl bersama VV dan sang bayi, lengkap dengan fasilitas lainnya
Lalu, sang istri mengklarifikasi kenapa sang suami gak bantu dirinya ketika mendapatkan musibah, karena KPR itu sudah dijalaninya sebelum mereka menikah.
Hmmm, menurut kamu gimana nih guys sama kasus ini, suaminya wajib gak sih bantuin bayar cicilan rumah istrinya itu? (wajib dong/enggak lah/tergantung)
Nah sebelum menjawab pertanyaan tadi, yuk langsung aja disimak pembahasan yang satu ini!
Wajib banget bagi kamu terutama untuk pasangan yang akan menempuh hidup baru yakni bagi yang akan menjalankan sebuah pernikahan untuk saling terbuka dengan pasanganmu.
Terutama dalam halnya ada utang-piutang satu sama lain alangkah lebih baik jika mengetahui sebelum menikah dan didiskusikan secara baik-baik untuk mencari solusi agar rumah tangga yang akan dijalankan menjadi lancar dan mencegah hal-hal buruk terjadi.
Sebagai contoh kasus di atas, apakah sang suami wajib membayarkan utang istrinya?
Harta bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Sehingga sebelum pernikahan tidak ada perjanjian pisah harta.
Kita harus lihat dulu nih guys, apakah pasangan selebriti ini sebelum mereka menikah membuat perjanjian kawin (prenuptial agreement) atau tidak.
Kalau memang mereka membuat perjanjian pisah harta tersebut, maka segala hutang-hutang yang dimiliki sang istri hanya menjadi tanggung jawab istrinya.
Kalau mereka gak bikin perjanjian pisah harta, dan sebelum adanya musibah mereka membayar cicilan rumah itu bersama, nantinya akan menjadi harta bersama karena dibayarkannya selama menikah. Tapi terkadang kembali lagi kepada kesepakatan mereka di awal menikah ya guys karena di dalam rumah tangga memiliki ketentuan masing-masing didalamnya untuk mengatur segala keperluan sehari-hari dan menghindari konflik di kemudian hari.
Suami adalah kepala rumah tangga yang umumnya merangkap jadi pencari nafkah. Alangkah baiknya, jika sudah memutuskan untuk menikah dan membangun rumah tangga bersama jika istri sedang dalam kesulitan, sebaiknya suami ikut membantunya.
Terus, kalau misalnya terjadi perceraian, apakah suaminya ini berhak menuntut harta gono-gini dari rumah yang udah dicicil sendiri oleh JI? Menurut kamu gimana guys?
(berhak kayaknya/enggak lah)
Hahhh nggak mau nyicil tapi pas cerai dapat bagian?
Nah balik lagi nih guys kita harus tau dulu mereka ini membuat perjanjian pisah harta atau enggak. Kalau enggak, harta yang diperoleh selama perkawinan otomatis akan menjadi harta bersama (gono-gini) karena adanya status perkawinan tadi sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat 1 UU Perkawinan.
Sekian Artikel Minda hari ini, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan untuk Good People semua, sampai jumpa di Artikel Selanjutnyaaa!