Blog

Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris

cover-unortodhox
Uncategorized

Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris

Hallo guys jumpa lagi di Artikel Minda…

Hari ini kembali Minda mau membahas seputar Film yang berjudul “My Unorthodox Life” gimana kamu udah pernah nonton belum?

Dikabarkan film ini merupakah film yang diangkat dari kisah nyata loh guysss, My Unorthodox Life akan mengikuti kehidupan perancang busana dan pengusaha Amerika yang terkenal, CEO Elite World Group, Julia Haart.

Ia melarikan diri dari hidupnya di komunitas Yahudi ultra-Ortodoks untuk meluncurkan perusahaan sepatu yang sukses secara global. Menikah pada saat berusia 19 tahun, Leibov meninggalkan komunitas Yahudinya pada usia 43 tahun dan mendirikan perusahaan sepatu mewah yang sukses.

Bahkan, pada 2016, ia menjadi direktur kreatif untuk merek fashion mewah Italia La Perla dan pada 2019 menjadi CEO agensi Elite Model Management internasional. Haart dikenal karena membantu merancang gaun yang dikenakan oleh Kendall Jenner di Met Gala 2017 yang terdiri dari 85.000 kristal yang ditempelkan pada seutas tali.

Pada 2019, Haart ditunjuk sebagai Chief Executive Officer dan Chief Creative Officer Elite World yang mewakili lebih dari 3.500 model dengan merek global. Model Elite World termasuk Kendall Jenner, Rita Ora, Adriana Lima, Irina Shayk, Behati Prinsloo, Josephine Skriver, Izabel Goulart, Liu Wen hingga Jourdan Dunn.

Wahhh keren banget gak sih Julia Haart ini? (keren/keren banget)

Tapi guysss, singkat cerita selama Haart menjalani dan menekuni usahanya ini ternyata dirinya yang sebagai seorang CEO ini gak pernah didaftarkan loh sama sang suami. Padahal dirinya udah susah payah membangun perusahaannya sampai terkenal secara global untuk acara-acara besar yang dipakai sama artis-artis papan atas. Jadi selama ini Haart hanya diiming-imingi oleh sang suami kalo dirinya CEO yang bertugas mengatur segala-segalanya demi kemajuan perusahaan yang dibangunnya.

Nah kalo di Indonesia, adanya suatu Perubahan Susunan Direksi dan/atau Komisaris itu harus didaftarkan gak sih? (harus dong/kayaknya enggak)

Trus bisa nggak sih guys si Haart ini diangkat jadi direksi/CEO tanpa persetujuan pemegang saham? (bisa/nggak bisa dong)

Jadi gini guys… pada prinsipnya, penetapan direksi/komisaris PT itu berdasarkan putusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT tersebut.

Direksi dan komisaris merupakan organ perseroan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 2 UU PT yaitu organ perseoran terdiri atas direksi, dewan komisaris, dan juga Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

Berkaitan dengan susunan direksi dan/atau dewan komisaris, dapat diketahui bahwa suatu AD hanya mengatur mengenai nama jabatan, jumlah, serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris.

Perubahan Susunan Direksi dan/atau Komisaris

Sementara terkait susunan anggota direksi dan/atau dewan komisaris merupakan bagian dari data perseoran sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) huruf g UU PT sebagai berikut:

  1. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;
  2. alamat lengkap PT;
  3. nomor dan tanggal akta pendirian;
  4. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”);
  5. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri;
  6. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
  7. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris PT;
  8. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran PT yang telah diberitahukan kepada Menteri;
  9. berakhirnya status badan hukum PT;
  10. neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi PT yang wajib diaudit.

Pengaturan mengenai data perseroan tersebut juga sejalan dengan bunyi Pasal 8 ayat (4) huruf b Permenkumham 21/2021 bahwa perubahan data perseroan persekutuan modal harus didaftarkan kepada Menteri meliputi:

  1. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
  2. perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
  3. penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
  4. pembubaran PT;
  5. berakhirnya status badan hukum PT;
  6. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
  7. perubahan alamat lengkap PT.

Berdasarkan bunyi pasal di atas, perubahan susunan anggota direksi dan/atau dewan komisaris PT merupakan bagian dari perubahan data perseroan dan bukan perubahan AD.

Nah Terus Gimana Nih Tata Cara Perubahan Data Perseroan?

Dalam hal terjadi perubahan data perseroan berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, maka direksi wajib memberitahukan perubahan data perseroan tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.

Dalam hal pemberitahuan perubahan anggota direksi dan dewan komisaris belum dilakukan, Menteri menolak setiap pemberitahuan yang disampaikan yang belum tercatat dalam daftar perseroan.

Permohonan perubahan data perseroan tersebut kemudian diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

Perubahan data perseroan tersebut dilengkai dengan pernyataan elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan data perseroan yang telah lengkap, yang mana disimpan oleh notaris untuk salah satunya perubahan susunan nama dan jabatan anggota
direksi dan/atau dewan komisaris berupa akta tentang RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris.

Kalo menurut kamu gimana nih guys? Haart akan kalah atau mendapatkan bagiannya dengan posisinya sebagai CEO yang juga seorang yang sudah menyukseskan bisnisnya tapi gak pernah didaftarkan, jika bercerai dengan suaminya menurut hukum Indonesia?

Leave your thought here

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!