Blog

Pulau Widi Dilelang di Situs Amerika Serikat, EMANG BISA?

cover-widi
Uncategorized

Pulau Widi Dilelang di Situs Amerika Serikat, EMANG BISA?

Hallo guys, kamu pasti udah denger dong tentang Pulau Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara dikabarkan masuk dalam sebuah situs lelang asing, Sotheby’s Concierge Auctions. Lelang akan berlangsung mulai 8 – 14 Desember 2022. Wah sebentar lagi masa lelangnya udah mau selesai nih…

Beberapa netizen disini pada shock dong, masa pulau Indonesia bisa masuk di sebuah situs lelang yang ada di Amerika. Walaupun sebelumnya pulau-pulau di Indonesia lainnya juga pernah nih guys di lelang melalui internet. Contohnya, Pulau Ajab, Bintan; Pulau Ayam, Anambas; dan Pulau Toja Una-Una Sulawesi Tengah. Kali ini, Pulau Widi juga termasuk pulau-pulau kecil di sekitarnya yang jumlahnya mencapai 100 buah gengsss ikut dilelang di situs yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

Dari berita yang udah beredar di Internet, Pulau Widi dilelang dengan patokan harga USD 100.000 atau sekitar Rp1,6 miliar. Harga ini bisa digunakan untuk menebus pulau utama dan pulau-pulau kecil berjuluk Segitiga Terumbu Karang yang luasnya mencapai 10.000 hektare.

Nah pertanyaannya nih gengs, emang bisa Pulau yang ada di Indonesia di lelang untuk orang asing?

Jangan lewatkan pembahasan yang satu ini! Let’s go…

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, pun menyatakan bahwa pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak manapun secara utuh.

“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (23/11).

Seperti yang diketahui, kepulauan ini sebetulnya dipegang oleh PT Leadership Island Indonesia (LII) sejak 2016 lalu, merujuk pada catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Nah LII sendiri mencoba menjual Kepulauan Widi nih guys melalui sistem akuisisi saham perusahaan. Karena LII sudah memiliki izin pengelolaan, maka pembeli bisa mengembangkan pulau sesuai keinginannya.  Terkait hal ini pada 2020 lalu, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono menjelaskan dasar hukum kepemilikan bidang pulau di Indonesia adalah Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. 

Dalam pasal 42, dituliskan ada empat pihak yang bisa memperoleh hak pakai sebuah pulau, 1. warga Indonesia

2. orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

3. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

4. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. 

Selain hak pakai, keempat pihak ini juga bisa memegang hak sewa sebuah pulau. Maka dari itu, pihak asing hanya bisa mendapat hak sewa serta hak pakai, bukan hak milik atas sebuah pulau.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki pulau tersebut pun wajib mengantongi sertifikat kepemilikan dan konsisten dengan persentase area konservasi di pulaunya. Hal ini sesuai dengan Peraturan menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) nomor 17 tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau. Dalam beleid tersebut, dituliskan bahwa penguasaan atas pulau kecil paling banyak 70% dari luas pulau, dan sisa 30% tersebut dikuasai langsung oleh negara. Dari angka 70% tersebut, sebanyak 30% diantaranya harus dialokasikan untuk kawasan lindung.

“Artinya hanya 49% dari luas pulau yang boleh, 51% akan dikonservasi,”
kata Aryo, dilansir dari laman Kementerian KKP.

Nah jadi paham dong guys, untuk Pulau-Pulau yang ada di Indonesia itu gak bisa 100% menjadi milik orang asing, termasuk Pulau Widi yang sekarang lagi di lelang. Sekian Story Minda kali ini, sampai jumpa di Story selanjutnyaaa! Kalo ada info-info menarik lainnya, silahkan sampaikan di kolom komentar yaaa…

Leave your thought here

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!