Blog

SUAMI SELINGKUH bisa DIJERAT HUKUM?

cover
Uncategorized

SUAMI SELINGKUH bisa DIJERAT HUKUM?

Hallo guysss jumpa lagi diArtikel Mindaaa, btw selamat tahun baru 2023!

Oiya guys, Minda mau bahas soal berita viral yang terjadi di akhir tahun ini  dan pembahasannya tuh gak abis-abis guys yaitu mengenai suami yang selingkuh dengan ibu kandungnya sendiri.

Kamu pasti udah tau donggg?

Dari berita-berita yang udah bertebarang dimana-mana, kasus perselingkuhan yang dilakukan suaminya dan ibu kandungnya ini ternyata gak sekedar mendua aja tapi berujung dengan zina sampe-sampe hubungan mereka ini diketahui para tetangganya.

Tega banget gak sih guysss?

Singkat cerita nih guys, awalnya si N ini pernah liat chat antara suaminya dan ibunya tapi dirinya masih berpikir hal yang posotif karena ini tidak mungkin terjadi antara sang suami dan ibu kandungnya.

Tapiii, ternyata hubungan suami dan ibunya ini ternyata sudah banyak diketahui warga terdekat kalau memang memiliki hubungan gelap. Akhirnya, pada 16 November 2022 saat N tengah berada di luar rumah, warga pun dengan sigap melakukan aksi penggerebekkan. Dan bener aja nih guys, hasilnya sesuai dengan kecurigaan yang selama ini menyelimuti para warga sekitar. Saat pintu rumah didobrak, keduanya pun tertangkap basah dalam keadaan sedang tidak memakai pakaian.

Kalau suami ketauan selingkuh itu bisa dihukum nggak sih?

Mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, kita bisa liat nih pada ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.

Suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Dalam KUHP memang tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Namun kita bisa menggunakan istilah yang ada dalam KUHP terjemahan Prof. Oemar Seno Adji, S.H., et al yakni istilah mukah (overspel) (dan tidak menutup kemungkinan ada perbedaan terminologi dalam KUHP terjemahan lain) sehingga untuk kasus ini dapat dikenakan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut Soesilo sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

Nah dari contoh kasus tadi, jadi jelas dong guys bahwa suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sekian Artikel Minda, semoga di tahun 2023 ini menjadi awal yang baik untuk kita semua dan dijauhkan dari hal-hal buruk yang sebelumnya terjadi di 2022. Semoga bermanfaat, sampai bertemu di Story selanjutnyaaa!

Leave your thought here

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!