argumentum a contrario (Ltn)

cara penafsiran hukum dengan mendasarkan pada pengertian sebaliknya dari suatu peristiwa konkret yang dihadapi dengan suatu peristiwa konkret yang telah diatur dalam undang-undang, menerapkan suatu peraturan pada peristiwa yang tidak diatur peraturan tersebut secara kebalikannya

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!