argumentum per analogiam (Ltn)

cara penafsiran hukum dengan memperluas isi ketentuan dalam undang-undang dan kemudian menerapkannya pada suatu keadaan yang pada dasarnya sama dengan suatu keadaan yang secara eksplisit telah diatur dalam ketentuan hukum tersebut, tetapi penampilan atau perwujudannya lain

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!