cukai

pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai; PP Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai; PP Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Cukai; PP Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan Di Bidang Cukai), misalnya minuman yang mengandung etil alkohol dan tembakau; Bld: accijns

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!