dana siap pakai

dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana hingga batas waktu tanggap darurat berakhir (PP Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!