eksploitasl seksual

segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk semua kegiatan pelacuran dan percabulan (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!