ekstradisi

pemindahan seorang tersangka penjahat dari suatu negara ke negara lain secara paksa; penyerahan oleh suatu Negara kepada Negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya (Undang-Undang 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!