energi

daya yang dapat digunakan untuk melakukan berbagai proses kegiatan, yang meliputi panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika; pengelolaan ~ penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan cadangan strategis dan konservasi sumber daya energi (Lihat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!