fideicommissum (Ltn)

penunjukkan waris yang bersifat melompat (KUHPerdata Pasal 879), yang memberikan warisan kepada seorang ahli waris dengan ketentuan bahwa ahli waris itu diwajibkan menyimpan warisan itu dan setelah lewat waktu atau si ahli waris itu meninggal, warisan itu harus diserahkan kepada orang lain yang sudah ditetapkan dalam wasiat; Bld: fideicommisaire substitutie

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!