force majeure (Per)

keadaan memaksa (Bld: overmacht); keadaan di mana salah satu pihak dalam kontrak terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena suatu peristiwa yang tidak diperkirakan pada saat pembuatan kontrak dan terjadinya tidak dapat dipertanggungkan kepada pihak tersebut

 

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Keadaan memaksa/force majeur ynng diajukan oleh tergugat asal sebagai sebab timbulnya kebakaran yang menyebabkan  musnahnya bis merk dodge milik penggugat asli (perbuatan melanggar hukum Red. MA) tidak terbukti setiap orang mengetahui hahwa mengisi bensin pada kendaraan bermotor tidak melalui pompa bensin adalah sangat berbahaya, apabila yang bersangkutan meskipun mengetahui bahaya tersebut tetap mengisi bensin dengan menggunakan ember (di luar  pompa  bensin)  maka  ia harus menanggung risikonya; kebakaran tersebut terjadi karena kelalaian seorang pegawai PO NV             Bintang dalam melakukan pekerjaannya, oleh karena itu menurut jurisprudensi tetap, majikannya harus mengganti kerugian yang timbul karena kesalahan pegawainya. (Putusan Mahakamah Agung No. 558 K/Sip/1971, tanggal 4 Juni 1973)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!