hukum

bersikap bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar hak orang lain; berbuat sesuatu atau tidak berbuat se- suatu, yang bertentangan dengan kewajiban hukum kepatutan, ataupun sikap hati-hati yang sepantasnya di dalam pergaulan masyarakat, atas diri atau barang orang lain; sifat – formil suatu perbuatan hanya dapat dipandang sebagai bersifat melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan suatu delik dalam undang-undang; sifat – materiel suatu perbuatan dapat dipandang bersifat melawan hukum atau tidak, bukan hanya berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis, melainkan juga asas-asas umum dari hukum yang tidak tertulis.

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Perbuatan Tergugat yang menolak untuk menebang 2 (dua) pohon mangga yang ditanam di atas tanah negara/rencana badan jalan yang mengganggu dan niembahayakan runiah Penggugat atau perumahan yang ada di sekitarnya adalalt perbuatan melawan hukum; Menghukum Tergugat untuk menebang/memusnahkan 2 (dua) pohon mangga yang terletak di badan jalan Krisno, Kelurahan Angkasapura dengan biaya Tergugat. (Putusan Mahkamah Agung No. 1022 KlPdtl2006, tanggal 13 Desember 2006)

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan suatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum; dalam perkara ini misalnya faktor-faktor negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani dan terdakwa sendiri tidak mendapat untung. (Putusan Mahkamah Agung No. 42 K/Kr/1965, tanggal 8 Januari 1966)

Kaidah Hukum Yurisprudensi: –Judex Facti salah dalam menerapkan hukum pembuktian. – Judex Facti salah menerapkan hukum. – Bahwa tindakan presides komisaris (terdakwa) yang menandatangani Master of Refinancing and Note Insurance Agreement (MRNIA) dan akta perdamaian dengan menyerahkan seluruh aset bank modern sebagai jaminan pembayaran utangnya kepada negar/lBPPN, merupakan tindakan dalam ruang lingkup perdata adalah tidak dapat menghilangkan/ menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan pidananya penyalahgunaan dana BLBI yang merugikan keuangan negara. (Putusan Mahkamah Agung No. 1696 KlPid/2002, tanggal 28 Mei 2003)

Kaidah Hukum Yurisprudensi: 1. Perbuatan panitia anggaran yang menyusun draf atau konsep anggaran belanja dengan tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum yang mengikat. 2. Perbuatan mengesampingkan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab peraturan pemerintah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang- Undang No. 4 dan 22 Tahun 1999 (putusan   Mahkamah   Agung No. 04 G/ hum/2001, tanggal 9 September 2002). 3.Peraturan daerah yang tidak dibatalkan dengan kewenangan atas dasar pengawasan represif adalah sah menurut hukum (Undang- Undang No. 22 Tahun 1999 Pasal 113 dan 114 jo. Undang- Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 145 (2) tentang pemerintahan daerah: peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah.) 4. Melaksanakan peraturan daerah yang sah, misalnya membayar atau menerima uang, bukan perbuatan melawan hukum. (Putusan Mahkamah Agung No. 536 K/Pid/2005, tanggal 10 Oktober 2007)

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Judec Facti seharusnya mempertimbangkan unsur ”secara melawan hukum” dari Pasal 362 KUHPidana, bukan pada pertimbangan unsur “mengambil sesuatu barang”; Dalam kenyataannya ada barang-barang ditemukan di rumah kontrakan Terdakwa dan benar seluruhnya adalah barang-harang milik majikannya (saksi Pelapor) yang telah diambil Terdakwa tanpa seizin saksi Pelapor. (Putusan Mahkamah Agung No. 653 K/Pid/2011, tanggal 31 Met 2011)

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Bahwa karena pembongkaran dilakukan tanpa surat perintah/surat pemberitahuan terlebih dahulu, maka pembongkaran tersebut merupakan perbuatan faktual dan bukan wewenang Peradilan Tata Usaha Negara untuk memeriksa dan menyelesaikannya, tetapi harus digugat berdasarkan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) di Peradilan Umum. (Putusan Mahkamah Agung No. 144 K/TUN/1998, tanggal 31 Agustus 1999)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!