incorporated association (Ing)

perkumpulan yang berbentuk badan hukum (di berbagai negara) perkumpulan ini adalah oraganisasi nonlaba yang menjadi perseroan terbatas, yaitu pemilik (pemegang saham) dan direksinya mempunyai kewajiban yang terbatas dalam hal utang perkumpulan

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!