Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan

izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi (PP 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!