jabatan fungsional

kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri (PP 16/1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri; PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!