jaminan sosial tenaga kerja
March 1, 2023 2023-03-01 9:11suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan, kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia (UU 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja)