jaminan sosial tenaga kerja

suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dan penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan, kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia (UU 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!