jaminan umum

jaminan yang timbulnya karena undang-undang (Ps. 1131 BW dan 1132 BW), benda jaminan tidak ditunjuk secara khusus dan tidak diperuntukkan bagi kreditur, sedang hasil penjualan benda jaminan dibagi rata di antara para kreditur seimbang dengan piutangnya masing-masing; jaminan yang diberikan oleh penerima dana kepada setiap penyedia dana, hak-hak tagihan mana tidak mempunyai hak saling mendahului (konkuren) antara penyedia dana yang satu dengan penyedia dana yang lainnya

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!