joint civilian-military hearing (Ing)

koneksitas: (di Indonesia) tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh anggota militer dan warga sipil. Pemeriksaan perkara tersebut pada prinsipnya dilakukan di peradilan umum (sipil) akan tetapi ketua Mahkamah Agung dapat memutuskan sebaliknya

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!