judicial (Ing)

berkenaan dengan pengadilan; yudikatif: kekuasaan kehakiman dilaksanakan/ digunakan oleh lembaga yudikatif di mana kekuasaan ini menjaga agar peraturan perundang-undangan benar-benar ditaati oleh warga negara dan pemerintah. Memutuskan sengketa sipil yang diajukan ke pengadilan, mengawasi penerapan ketentuan hukum yang ada dan menjatuhkan sanksi hukum bagi pelanggarnya menurut rasa keadilan

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!