komisi informasi

lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi (UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!