komisi nasional hak asasi manusia

lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia (UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!