komisi perlindungan anak Indonesia

suatu badan yang dibentuk berdasarkan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang bertugas: 1. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. 2. memberikan laporan, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!