konservasi sumber daya alam hayati

pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya (UU 5/1990 tentang Konservasi dan Sumber Alam Hayati dan Ekosistemnya)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!