konsiliasi hubungan industrial

penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral (UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!