konsultan hak kekayaan intelektual

orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang hak kekayaan intelektual yang dikelola oleh direktorat jenderal dan terdaftar sebagai konsultan hak kekayaan intelektual di direktorat jenderal (PP 2/2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!