konvensi
February 27, 2023 2023-02-27 10:421) dalam acara perkara perdata: tuntutan penggugat pada waktu mengajukan gugatan, kebalikan dari gugat-balik yang diajukan oleh tergugat asal; 2) dalam hubungan antar negara: perjanjian internasional mengenai hal tertentu; 3) dalam hukum persaingan: perjanjian antar-pengusaha; Ltn: convention.
Kaidah Hukum Yurisprudensi: Dalam gugatan konvensi, petitumnya menuntut agar perkawinan diputuskan dengan cara perceraian. Selanjutnya dalam gugatan rekonvesinya, petitumnya juga mengandung maksud dan tujuan yang sama, yaitu perceraian. Dalam menghadapi gugatan yang demikian itu, maka hakim dalam putusannya harus menyatakan bahwa gugatan rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima. Tuntutan putusnya perkawinan karena perceraian dalam amar putusan gugatan dalam konvensi sudah dikabulkan, sehingga dianggap kurang tepat dan berkelebihan (over bodig) dalam amar gugatan rekonvensi dikabulkan lagi. Putusan Mahkamah Agung No. 774 K/Pdt/1990, tanggal 14 April 1994.