kuasa asuh

kekuasaan orangtua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya (UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak)

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Tiap-tiap orang tua berhak menuntut dikembalikannya anaknya, yang di bawah umum, dari tangan siapa pun juga, yang tidak dapat menyatakan haknya yang lebih tinggi dari hak orangtua tersebut dengan tidak perlu turut menggugat seorang ketiga, dari siapa anak itu diterima oleh Tergugat. (Putusan Mahkamah Agung RI No. 9 K/Sip/1956 tertanggal 1 Agustus 1956).

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!