kuasa bendahara umum negara

pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan (PP 39/2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!