kuasa:

seseorang atau sekelompok advokat yang diberi kuasa oleh seseorang untuk mengurus kepentingannya

Kaidah Hukum Yurisprudensi : Bahwa Judex Facti mengupas/menilai surat kuasa tersebut dari hukum BW adalah salah, sebab si pemberi dan si penerima kuasa adalah orang Indonesia yang tidak tunduk kepada BW; bahwa surat kuasa sudah dicabut, tidak bisa dipertanggungkan kepada pihak ke-3, sebab pencabutan secara intern saja; bahwa surat kuasa digunakan untuk 3 orang, tidak ada salhnya terutama dalam suasana hukum adat. (Putusan Mahkamah Agung No. 1225 K/Sip/1976, tanggal 30 Oktober 1976).

Kaidah Hukum Yurisprudensi: Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1813 KUHPerdata tidak bersifat limitatif juga tidak mengikat, yaitu kalau sifat dari perjanjian memang menghendakinya maka dapat ditentukan bahwa pemberian kuasa tak dapat dicabut kembali. Hal ini dimungkinkan karena pada umumnya pasal-pasal dan hukum perjanjian bersifat hukum yang mengatur. Mengenai pemberian kuasa yang tidak dapat dicabut dan juga tidak batal karena meninggalnya pemberi kuasa, di Indonesia telah merupakan suatu bestending en gebruikelijk beding sehingga tidak bertentangan dengan undang- undang, yaitu pasal 1339 dan pasal 1347 dan seterusnya KUHPerdata. (Putusan Mahkamah Agung No. 731 K/Sip/1975, tanggal 16-12-1976).

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!