KUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang terbentuk sejak 1915 (dalam bentuk kodifikasi) melalui S. 1915-732, mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 ketika Indonesia masih dalam penjajahan Belanda, kemudian dinyatakan berlaku setelah Indonesia merdeka melalui UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan dinyatakan berlaku umum melalui UU 1/1958; Lihat hukum pidana

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!