KUHPdt

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang semula dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda bagi golongan Eropa, Tionghoa dan juga Timur Asing di Hindia Belanda, kemudian sesudah kemerdekaan diberlakukan bagi warga negara Indonesia; Lihat hukum perdata

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!