lahan pengganti

lahan yang berasal dari Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tanah terlantar tanah bekas kawasan hutan, dan/atau lahan pertanian yang disediakan untuk mengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan (PP 1/2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

Alert: You are not allowed to copy content or view source !!